BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bangun Zona Integritas, Kalapas Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama di Kanwil Ditjenpas Riau
Dibaca : 64 Kali
Berantas Narkotika, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Seorang Pemuda Sita Barang Bukti 1,23 Gram Sabu
Dibaca : 64 Kali
Brimob Sumut Hadir Sampai Tuntas, Huntara Dicat dan Saluran Air Warga Dibenahi
Dibaca : 70 Kali
Tak Sekadar Menjaga, Brimob Turun Bangun Rumah Korban Banjir di Tapsel
Dibaca : 87 Kali
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli
Dibaca : 76 Kali

  • Home
  • Hukrim

Hore...!! Kejari Pati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bumdesma, Berikut Daftar Tersangkanya

Redaksi

Rabu, 06 September 2023 - 05:18:54 WIB Di Baca : 1441 Kali
Cetak
Hore...!! Kejari Pati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bumdesma, Berikut Daftar Tersangkanya

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati akhirnya tetapkan 3 tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera Pati.

Sebelumnya, Tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dengan inisial RG selaku Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati, RA selaku Direktur Utama PT. MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) dan HS selaku Direktur Utama PT. MDP (Mitra Desa Pati)l

"Pemeriksaan saksi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB," kata Kasi Intel Kejari Pati, Selasa (5/9/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, Tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati dan menetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka.

"Sdr. RG sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1726/M.316/Fd.1/09/2023, Sdr. RA dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1729 /M.3.16/Fd.1/09/2023 dan Sdr. HS dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B- 1727/M.316/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023," jelasnya.

Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Pati tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup, 
berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan berdasarkan Laporan Hasil PKN dari BPK RI Nomor : 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.

"Total Kerugian sebesar Rp. 1.516.518.575,- (satu milyar lima ratus enam belas juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah). Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Pengelolaan Keuangan yang berasal dari Dana Penyertaan Modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati, PT MBSP, dan PT MDP Pati Tahun 2018 s/d 2022," imbuhnya.

Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan  Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan maksimal Rp. 1.000.000.000,-

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka RG, RA dan HS langsung digelandang dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II  Pati. (**"Suf)


 Editor : Sutono/ Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Berantas Narkotika, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Seorang Pemuda Sita Barang Bukti 1,23 Gram Sabu

Kamis, 05 Februari 2026 - 03:23:30 WIB

Rohul  (Riau), LPCUnit Reserse Kriminal Polsek Roka.

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli

Rabu, 04 Februari 2026 - 21:43:00 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuha.

Hukrim

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pemuda Pasir Pengaraian*

Selasa, 03 Februari 2026 - 15:48:01 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu.

Hukrim

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika Di Desa Sontang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:45:37 WIB

Rohul (Riau), LPCJajaran Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, kemb.

Hukrim

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:43:47 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumate.

Hukrim

Polres Rokan Hulu Berhasil Tangkap Enam Pelaku Komplotan Curas di Pematang Berangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:33:20 WIB

Rohul (Riau), LPCTim Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan t.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bangun Zona Integritas, Kalapas Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama di Kanwil Ditjenpas Riau
05 Februari 2026
Berantas Narkotika, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Seorang Pemuda Sita Barang Bukti 1,23 Gram Sabu
05 Februari 2026
Brimob Sumut Hadir Sampai Tuntas, Huntara Dicat dan Saluran Air Warga Dibenahi
04 Februari 2026
Tak Sekadar Menjaga, Brimob Turun Bangun Rumah Korban Banjir di Tapsel
04 Februari 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli
04 Februari 2026
Brimob Polda Sumut Bersihkan Pasar Sipirok, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan di Tapanuli Selatan
04 Februari 2026
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
04 Februari 2026
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
04 Februari 2026
Jamin Kelancaran Distribusi, Babinsa Merbau Pantau Operasional Unit SPPG di Yayasan Bakti
04 Februari 2026
Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Edukasi Warga Desa Lukit
04 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pratu Hutagalung Ajak Warga Teluk Belitung Hidupkan Semangat Gotong Royong dan Nilai Pancasila
  • 2 Sterilisasi Ketat Jelang Laga PSMS vs FC Bekasi City, Gegana Brimob Sumut Pastikan Stadion Aman
  • 3 Sinergi Pusat dan Daerah, Wakil Presiden RI Tiba di Sumut Jelang Kunjungan Kemanusiaan ke Aceh
  • 4 Pantau Embung dan Kanal, Langkah Taktis Babinsa Hadapi Cuaca Panas di Kepulauan Meranti
  • 5 Raker 1 SP Riaupulp PT.RAPP Bersama DPD K SPSI Provinsi Riau.Kebebasan Berserikat dan Berafiliasi Untuk Meningkatkan Solidaritas
  • 6 Dari Puing Menjadi Doa: Polda Sumut Menjahit Kembali Harapan Warga Batang Toru
  • 7 Bantuan 15 Unit Tangki Air, Wujudkan Kepedulian Pasca Bencana Alumni Akpol 99 Melalui Polres Tapanuli Tengah

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com